Sukses

Gisel Mengaku Iba dengan 2 Terdakwa Penyebar Video Syur Dirinya

Jadi saksi kasus penyebaran video syurnya, Gisel mengaku sedih.

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi kasus penyebaran video syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, Selasa (23/3/2021). Ini merupakan kali pertama Gisel bertemu dengan terdakwa berinisial PP dan MN.

Dijelaskan kekasih Wijin, dirinya mengaku sedih melihat terdakwa dalam persidangan. Apalagi mereka penyebar masif dan bukan yaang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"Saya malah sedih melihatnya, karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget (menyebar) gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, ngikutin tren," ungkap mantan istri Gading Marten, usai jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Dendam

Tak ada dendam sedikit pun untuk kedua terdakwa. Bahkan Gisel tak ingin memberatkan keduanya meskipun menjadi bagian dalam penyebaran.

"Mereka cuma ikut-ikutan tren doang kali kan, saya juga paham banget gitu. Makanya kehadiran saya ini cuma mau support aja, enggak memberatkan mereka sama sekali," ujar Gisel.

3 dari 4 halaman

Memaafkan

Gisel mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa. Lagi-lagi Gisel menyebutkan bahwa mereka bukan orang yang pertama yang menyebarkan video tersebut.

"Saya juga nggak ngerti proses hukumnya gimana ya, cuma kalau yang keluar dari mulut saya, sudah saya sampaikan bahwa saya tau persis mereka bukan berniat jelek kepada saya walaupun sedih ya sedih. Cuman kan bukan mereka yang pertama (nyebar)," kata Gisel menjelaskan.

4 dari 4 halaman

Kasus Penyebaran

Sidang penyebar video syur antara Gisel dan Nobu tengah bergulir di PN Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pria berinisial PP dan MN.

PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.