Sukses

Sekjen HAMI Yunus Adhi Prabowo Minta Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang diwakili Sekjennya, Yunus Adhi Prabowo memberikan pernyataanya.

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) siap mengawal kasus penganiayaan anak di Tangerang. Apalagi, kasus ini menarik perhatian publik. Ibu korban, Rizki Afrianti pun telah menunjuk HAMI sebagai kuasa hukumnya. 

HAMI melalui Sekjennya, Yunus Adhi Prabowo memang telah diminta ibunda korban untuk membantu mengawal kasus ini. Kasusnya sendiri memang telah dilaporkan keluarga korban ke Polisi pada tanggal 15 Maret 2021. 

“Kita meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Perbuatan pelaku sangat mencederai rasa kemanusian, karena koban adalah anak-anak yang baru berusia 2 tahun dan dapat dipastikan korban memiliki trauma fisik dan mental yang sangat mendalam bahkan trauma tersebut bisa terbawa sampai seumur hidup,” ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Pelaku sendiri Angga Santana Dewa merupakan kekasih dari bibi korban. Kejadian penganiayaan tersebut diketahui pada tanggal 15 Maret 2021, kejadian tersebut diduga dilakukan pada tanggal 28  Februari 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menitipkan

Seperti diketahui bibi korban menitipkan ZN kepada Angga Santana Dewa di daerah Sindang Jaya, dikarenakan korban menangis karena ingin buang air besar, dibujuk tersangka dengan dipinjami ponsel, namun demikian ponsel tersebut dilemparkan korban, pelaku pun marah dan memukul bagian beberapa kali perut dan dada ZN. 

Korban ZM sampai hari ini masih terbaring lemah di rumah sakit Metro Hospital Cikupa. Kedatangan kakek ZN dan Kuasa Hukum, Marselinus Abi, Alexander Waas, Topan Cahya Deden Kusuma Laksana dan Yunus oleh perawat tidak diperbolehkan bertemu ZN, dikarenakan masih dalam perawatan.  

“Perlu kami ingatkan bawa perkara ini adalah Delik Umum, yang meskipun ada perdamaian tidak dapat menghilangkan pidana dan menghentikan proses hukumnya,” ujar kuasa hukum ibu korban,Topan Cahya.

 

3 dari 4 halaman

Apresiasi

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian terutama Polresta Tangerang yang sangat cepat melakukan penahanan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Yunus.

 

4 dari 4 halaman

Pesan

Dalam kesempatan itu, Yunus juga berpesan kepada para orangtua untuk memperketat pengawasan kepada anak dan tidak sembarangan menitipkan anak kepada orang yang belum betul-betul dikenal karakternya secara baik. 

“Orang tua dan dewasa di manapun seharusnya menjadi pelindung bagi anak anak tanpa terkecuali,” pungkas Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini