Sukses

Sebelum Nikita Mirzani, Elza Syarief Telah Diperiksa Kasus Cepu

Elza Syarief telah diperiksa kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas laporan Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani sempat melaporkan pengacara Elza Syarief ke polisi, lantaran tak terima dituduh sebagai cepu atau informan polisi. Kini Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporannya itu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan bintang film Comic 8, sebelum dirinya diperiksa ternyata Elza Syarief telah lebih dulu menjalani pemeriksaan polisi.

"Si Elza sudah dipanggil, tapi diam-diam dia," kata Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksi

Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kasus ini sudah dalam tahap lanjutan. Setelah ini akan ada pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasusnya.

"Laporannya diproses secara hukum, nanti ada beberapa rekan akan dipanggil ya. Itu urusannya penyidik, kita tidak akan campurin karena proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke polisi," kata Fahmi Bachmid.

3 dari 4 halaman

Berbahaya

Menurut Fachmi Bachmid apa yang diucapkan Elza Syarief sangat membahayakan kliennya. Apalagi ucapan tersebut belum tentu kebenarannya alias fitnah.

"Jangan sampai menuduh seseorang yang akan membahayakan Nikita Mirzani," kata Fahmi.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada 16 September 2019.

Laporan dengan nomor perkara LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dibuat setelah Nikita Mirzani disebut Cepu atau informan polisi oleh pengacara kondang tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.