Sukses

Jennifer Jill Mengaku Sudah 4 Tahun Memiliki Sabu-Sabu

Sudah lama Jennifer Jill memiliki sabu-sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, terjerat kasus kepemilikan narkotika. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Jennifer beserta suami dan anaknya pada Selasa (16/2/2021).

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba yang diletakkan di lemari di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Keterkaitannya dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, dua klip jenis sabu beratnya sekitar 0,39 gram yang ditemukan oleh penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengakui Miliknya

Saat pemeriksaan, Jennifer Jill mengakui kepada penyidik bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyimpan sabu-sabu selama bertahun-tahun.

"Keterangan awal memilikinya sejak 4 tahun lalu, tapi kami masih mendalami. Barang haram itu dia miliki dan dia dapat dari orang inisial A yang satu inisial R, jadi TO," ucap Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Urine Negatif

Meski mengaku memiliki, hasil urine Jennifer Jill dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Begitu juga dengan Ajun Perwira dan anaknya.

"Untuk memastikan lagi saudari JJ kita bawa ke puslabfor untuk pemeriksaan tes rambut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang pemakai atau bukan, karena urine negatif," tuturnya.

"Minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari kerja keluar hasilnya. Kita masih menunggu hasil labfor untuk tes rambut yang bersangkutan. Termasuk penyidik masih mendalami, pengejaran pada dua orang lagi inisial A dan R," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Jennifer Jadi Tersangka

Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ajun Perwira beserta anaknya telah dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat dengan status sebagai saksi.

"Sementara kami persangkakan di pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika. Termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini, kami masih dalami," Yusri Yunus mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.