Sukses

Seulong 2AM Didenda Rp 89 Juta terkait Kecelakaan yang Tewaskan Pejalan Kaki

Kecelakaan mobil yang melibatkan Seulong 2AM terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Seulong 2AM pada Agustus 2020 lalu akhirnya tuntas. Diwartakan Allkpop, Senin (18/1/2021), anggota 2AM ini dikenakan pasal terkait Kecelakaan Lalu Lintas setelah menabrak seorang pejalan kaki yang akhirnya tewas.

Bintang K-Pop berusia 33 tahun ini diketahui telah berdamai dengan keluarga korban kecelakaan.

Meski begitu, tetap dikenakan denda karena kecelakaan ini sebagian dinilai karena kesalahannya. Besarnya denda yang dikenakan, adalah 7 juta won, atau sekitar Rp 89 juta. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berdamai

November 2020 lalu, pihak kejaksaan belum berkenan mengungkap besar denda yang dikenakan kepada pelantun "Can't Let You Go Even if I Die" ini.

"Namun kami memasukkan fakta bahwa Im telah berdamai dengan keluarga korban yang berduka, sebagai pertimbangan," tutur pihak jaksa kala itu. 

3 dari 5 halaman

Kecelakaan Sekitar Tengah Malam

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada 1 Agustus 2020. Berdasarkan laporan Kantor Polisi Seobu Seoul, Im Seulong mengendarai mobil SUV miliknya di Jalan Eunpyeong, Seoul, pada pukul 11:50 malam.

Saat itu tengah hujan lebat. 

4 dari 5 halaman

Lampu Pejalan Kaki Masih Merah

Saat melintas jalan tersebut, mendadak seseorang menyeberang jalan, meski lampu tanda penyeberangan untuk pejalan kaki masih merah.

Alhasil, korban tertabrak oleh mobil yang dikendarai Im Seulong.

5 dari 5 halaman

Rekaman CCTV Dibuka

Diwartakan Soompi, polisi lantas memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kotak hitam dalam mobil untuk menginvestigasi kecelakaan ini lebih lanjut. Diperiksa pula kemungkinan bahwa Im Seulong mengemudi dengan tidak hati-hati. 

Rekaman CCTV juga diungkap ke hadapan publik, memperlihatkan mobil Im Seulong menabrak sang pejalan kaki, sekitar dua detik setelah sang korban melangkahkan kaki ke penyeberangan jalan. Dari rekaman ini, juga terlihat bahwa lampu penyeberangan masih menyala merah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.