Sukses

Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 27 Januari 2021

Perkara Raffi Ahmad, sudah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Raffi Ahmad, belum lama ini menjadi salah satu selebritas Tanah Air yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Usai disuntik, ia diduga melanggar protokol kesehatan setelah menghadiri sebuah pesta. 

Atas perbuatannya itu suami Nagita Slavina, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang diajukan oleh Advokat Publik, David Tobing.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap ayah Rafathar Malik Ahmad. Gugatan tersebut telah terdaftar dan akan ditindaklanjuti.

“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

27 Januari 2021

Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad akan menjalani persidangan pada 27 Januari 2021 mendatang. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto, anggota Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.

“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” ucap Nanang.

3 dari 5 halaman

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Advokat Publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok. Gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

4 dari 5 halaman

Disayangkan

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David.

5 dari 5 halaman

Hukumannya

David meminta, majelis hakim PN Depok menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Selanjutnya, Raffi diminta menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di media sosial pribadi, TV nasional, dan koran harian nasional.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutup David. (Dicky Agung Prihanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.