Sukses

Fakta-Fakta Zacky Eks Kapten Band yang Terjerat Kasus Narkotika di Bandung

Kali ini yang terjerat kasus tersebut ialah Ahmad Zacky yang merupakan mantan vokalis band Kapten.

Liputan6.com, Bandung Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan musisi yang terjerat kasus narkotika. Kali ini yang terjerat kasus tersebut ialah Ahmad Zacky yang merupakan mantan vokalis band Kapten.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menuturkan, pihaknya menangkap Zacky karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Zacky bersama rekannya Supriyatno ditangkap di kediamannya di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung pada Rabu (13/1/2021) lalu.

"Berdasarkan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ (Zacky) dan SP," tutur Ricky di markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1/2021).

Selain menangkap Zacky, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya. Petugas lantas menemukan barang bukti berupa klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu dan alat hisap.

"Ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram. Kemudian hasil pemeriksaan urine AZ dan SP, keduanya positif mengandung methamphetamine atau sabu," tutur Ricky.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seorang Pelaku Buron

Rizky mengatakan, Zaky mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MG yang saat ini masih buron. Zacky membeli sabu seharga Rp250 ribu dengan cara mentransfer melalui rekannya Supriyatno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui zabu hasil transaksi itu ditempel oleh pengedar di salah satu tempat di kawasan Dago. Rekan Zacky kemudian mengambil sabu-sabu yang sudah disembunyikan oleh pengedar.

"Setelah sabu terambil, selanjutnya sabu tersebut dikonsumsi berdua di kamar kos milik AZ," tuturnya. AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.

3 dari 3 halaman

Sudah Berhenti Sejak 2018

Vokalis band Kapten Ahmad Zacky mengaku terjun lagi ke dunia narkotika karena kekosongan aktivitas di masa pandemi Covid-19. Ia pernah menggunakan narkotika pada 2015 lalu kemudian berhenti di tahun 2018 untuk menjalani rehabilitasi.

"Lalu di awal tahun 2020 saya tercemplung lagi menggunakan karena kegiatan saya terhenti selama pandemi. Jadi saya akhirnya terjerumus lagi ke situ," kata Zacky.

Zacky mengaku terjerumus kembali mengkonsumsi sabu karena tidak ada kegiatan. Sepinya kegiatan manggung selama pandemi Covid-19 dinilai menjadi penyebab.

"Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi ini. Kalau kegiatan saya di musik saya justru enggak menggunakan karena lingkungan saya enggak ada yang pakai. Justru saya terlepas dari kegiatan musisi, saya tuh kena lingkungan lain," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.