Sukses

Gisel Bakal Langsung Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka?

Gisel sedang diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Semula ia dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/1/2021) namun berhalangan hadir.

Sejumlah pihak mungkin bertanya-tanya apakah kekasih Wijin ini akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjawab hal ini.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa dari penyidik sendiri. Karena itu adalah kewenangan penyidik nantinya, ditahan atau tidak ditahan itu adalah kewenangan penyidik," kata Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Mantan istri Gading Marten tiba di Krimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum pemeriksaan oleh penyidik, ia terlebih dahulu melakukan serangkaian tes kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Pemeriksaan

"Secara protokol kesehatan kita lakukan tensi dan bagus, pemeriksaan kesehatan juga bagus. Terakhir kita lakukan swab antigen dan hasilnya non reaktif sehingga layak dilakukan pemeriksaan," tutur Yusri Yunus.

"Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 tadi hasilnya seperti apa kita tunggu saja," sang Kabid Humas menyambung pernyataan.

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan MYD

Sebelumnya, Michael Yukinobu defretes juga telah diperiksa selama sekitar 12 jam. Ia tak ditahan namun diharuskan wajib lapor seminggu sekali selama proses hukum berlangsung.

4 dari 4 halaman

Pasal

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada 2017 di Medan, Sumatera Utara saat Gisel masih berstatus istri Gading Marten.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.