Sukses

Gisel Minta Maaf Ke Gading Marten dan Wijin Soal Kasus Video Syur

Gisel akhirnya buka suara setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Gisel akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang melibatkan dirinya. Pemilik nama lengkap Gisella Anastasia meminta maaf atas perbuatan di masa lalunya yang telah melukai hati banyak orang terutama keluarga besarnya

Tak lupa, Gisel juga meminta maaf kepada mantan suaminya, Gading Marten. Apalagi kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjadi istrinya.

“Saya berharap dengan pernyataan saya ini, dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar," kata Gisel ditemui di Four Seasons Hotel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ke Wijin

Tak hanya kepada Gading Marten, Gisel juga meinta maaf kepada kekasihnya Wijin. Apalagi namanya ikut menjadi sorotan dalam kasus ini.  

“Saya juga minta maaf kepada  Wijin dan keluarga," kata Gisel. 

 

3 dari 4 halaman

Bersyukur

Kendati demikian, Gisel bersyukur masih dikelilingi oleh orang-orang yang mendukungnya dalam keadaan terpuruk. Sehingga ia berusaha kuat menjalani setiap langkahnya dalam menghadapi permasalahan ini. 

“Tidak henti-hentinya saya mengucapkan syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu mendoakan, men-support, dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," kata Gisel.

 

4 dari 4 halaman

Status

Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.  

Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar Undang Undang Pornografi Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.