Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson, Rabu (6/1/2021). Beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
[Keket](4410709/ "") begitu sapaan akrabnya, dituntut dengan undang undang narkoba karena memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu.
Advertisement
Baca Juga
“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
8 Bulan Rehabilitasi
Setelah menimbang kesalahan yang diperbuat Catherine Wilson, JPU menuntut wanita 39 tahun itu dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020.
Barang Bukti
Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement