Sukses

Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Ayah Gading Marten yaitu Roy Marten yang tak lain adalah mantan mertua dari Gisella Anastasia alias Gisel, turut dimintai tanggapannya terkait status tersangka mantan menantunya.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Gisel masih saja menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Apalagi setelah pihak kepolisian menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Terkait hal tersebut, ayahanda Gading Marten yaitu Roy Marten yang tak lain adalah mantan mertua dari Gisella Anastasia, turut dimintai tanggapannya. Tak berbicara banyak, Roy Marten memberi jawaban bijak.

"Bahwa setiap orang punya masa sisi gelap. Setiap orang punya sisi gelap, memang ada yang kelihatan, ada yang terungkap, ada yang tidak terungkap," kata Roy Marten dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Rabu (30/12/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dukungan

Di samping itu, Roy Marten pun tetap memberikan dukungan kepada Gisella Anastasia. Roy Marten berharap agar masalah ini bisa cepat selesai.

"Ya kita support, saya kira biar permasalahan ini cepat selesai, kembali kehidupan normal lagi,  jangan lupa kita bahwa semua peristiwa itu atas seizin-Nya. Saya doakan cepat selesai," katanya lagi.

 

3 dari 4 halaman

Gading Marten

Sementara itu, saat ditanya mengenai respons sang putra mengenai pemberitaan ini, Roy Marten mengatakan bahwa ia belum sempat bertemu lagi dengan Gading Marten. Pertemuan terakhirnya dengan Gading Marten terjadi saat perayaan Natal.

"Gading baru ke Bali. Yang saya tahu Gading energinya baru suka cita, jadi biarkan Gading menjalani hidupnya yang baru," kata Roy Marten.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, status Gisella Anastasia telah naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur. Gisel dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.