Sukses

Mengingat Kembali Ucapan Gisel yang Membantah Video Syur 19 Detik Mirip Dirinya

Sebelum ditetepkan sebagai tersangka Gisel sempat mengelak vdeo syur 12 detik bukanlah dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur. Penetapan itu dilakukan setelah Gisel mengakui bahwa dalam video tersebut benar dirinya bersama pria berinisial MYD.

Namun saat awal video syur berdurasi 19 detik itu beredar di media sosial, kekasih Wijaya Saputra alias Wijin sempat tidak mengakuinya. Bahwasanya wanita dalam video tersebut hanya mirip dengannya.

"Akhirnya nonton juga sendirian di kamar kunci pintu, rasanya sebal banget,” kata Gisella Anastasia dalam YouTube Intens Investigasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hanya Mirip

Menurut Gisel, penampilan wanita yang ada dalam video tersebut sekilas memang mirip dengan wajahnya. Tapi setelah ditonton dengan seksama dan dilihat dari berbagai sisi, Gisel sambil bercanda malah melihat wanita di dalam video itu mirip dengan temannya jika dilihat dari sisi yang berbeda.

"Kagak (mirip) cuma mukanya doang dari angle sini, mana tuh yang di foto itu, gini masih mirip. Begitu ngadep kiri mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin, aku ketawa-tawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini, gitu," ucap Gisel.

3 dari 4 halaman

Lebih Mulus

Dijelaskan Gisel, wanita dalam video tersebut lebih cantik ketimbang dirinya. Sebab bila itu dirinya pasti ada bekas melahirkan. 

"Saya kan udah pernah ngelahirin punya anak, enggak semulus itu. Saya banyak belang-belangnya, ngaco ngaco, pas ditonton ini ngaco banget sih. Cuma gimana pun saya sudah rugi,” jelas Gisel.

4 dari 4 halaman

Hukuman

Kini Gisel harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait video tersebut. Atas perbuatannya Gisel dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.