Sukses

Ibu Goo Hara Direstui Pengadilan untuk Kuasai 40 Persen Harta Sang Anak

Sebelumnya ibu Goo Hara diketahui meminta pembagian warisan 50:50.

Liputan6.com, Seoul - Ibunda Goo Hara akhirnya mendapat apa yang ia incar, yakni sebagian harta mendiang anaknya. Sejak mantan personel KARA tersebut meninggal dunia pada November 2019, perseteruan antara kakak Goo Hara dengan sang ibunda soal harta warisan telah menyita perhatian publik. 

Diwartakan Soompi, Senin (21/12/2020), Pengadilan Keluarga Gwangju di Korea Selatan telah memutuskan bahwa harta kekayaan Goo Hara akan dibagi menjadi dua dengan besaran berbeda. Untuk pihak ayah sejumlah 60 persen, sementara ibunya mendapat 40 persen. 

Seperti diketahui, sengketa harta warisan ini diajukan oleh kakak Goo Hara, Goo Ho In, melawan ibunya. Ia melakukan ini karena sang ibu dianggap menelantarkan Goo Hara semasa hidup dan hanya kembali saat ingin menuntut warisan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hukum yang Berlaku

Dalam hukum yang berlaku saat ini di Korsel, bila seseorang meninggal tanpa anak atau suami/istri, orangtua bisa menerima warisan meski tak secara langsung membesarkan sang anak.

Orangtua tunggal yang membesarkan anaknya sendiri pun umumnya hanya mendapat sebagian warisan, karena dibagi secara rata dengan mantan pasangannya. Hanya ada kasus tertentu seperti pembunuhan dan pemalsuan surat warisan yang membuat hal ini tak berlaku. 

Hukum Sipil Korea juga mengatur "porsi kontribusi", yakni kalkulasi besaran warisan yang didapat seorang ahli waris yang dianggap mengurus mendiang dalam jangka waktu tertentu atau berkontribusi dalam menjaga atau memperbesar aset orang yang telah meninggal dunia. 

3 dari 5 halaman

Awalnya Minta Separuh

Dalam pertimbangan hakim, "porsi kontribusi" dari keluarga Goo Hara akhirnya ditentukan sebesar 20 persen. Kakak dan ayah Goo Hara menerima 60 persen, sementara ibunya menerima 40 persen. 

Sebelumnya, sang ibu diketahui meminta pembagian 50:50. 

4 dari 5 halaman

Pertimbangan Hakim

Dinyatakan pula bahwa keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan bahwa ayah Goo Hara membesarkan putrinya ini sendirian selama 12 tahun. Selama waktu ini, sang ibu tak mengunjungi anaknya. Pengadilan juga menyebut tak ada bukti bahwa ayah Goo Hara menghalangi mantan istrinya mengunjungi anak mereka. 

5 dari 5 halaman

Undang-Undang Goo Hara

Kakak Goo Hara sendiri diketahui sedang mengajukan "Undang-Undang Goo Hara", berisi perluasan kriteria untuk membatalkan status seseorang sebagai ahli waris. Peraturan ini diniatkan untuk membantu keluarga lain pada masa mendatang, dan tak bisa diterapkan pada kasus sengketa warisan Goo Hara sendiri.

Pengacara kakak Goo Hara mengatakan keputusan bahwa ibunda sang penyanyi mendapat bagian harta sebenarnya telah diprediksi pihaknya sebelum ini. Namun ia menilai keputusan sang hakim, yang memperhatikan porsi yang berbeda di pihak suami istri, sebagai sebuah kemajuan menuju "Undang-Undang Goo Hara."

"Kami menantikan banding, tapi kami harus mengikuti opini keluarga mendiang. Ini adalah persidangan yang sangat tak biasa, jadi perlu berpikir panjang," tutur pengacara Noh Jong Eon kepada Maeil Business Newspaper.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.