Sukses

Tak Mampu Membayar Gugatan Rp 4,2 Miliar, Aset Jefri Nichol Akan Disita

Falcon Picture tak segan menyita aset milik Jefri Nichol bila tak mampu membayar gugatan mereka sebesar Rp 4,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. Mantan kekasih Shenina Cinnamon terbukti bersalah melakukan wanprestasi, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.

Terkait keputusan pengadilan, Debby Astusti, selaku kuasa hukum Falcone Picture mengaku senang. Ia berharap bintang film Dear Nathan itu bisa kooperatif dan legawa dalam menerima keputusan majelis hakim.

"Atas putusan majelis hakim tadi kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT Falcon sejak bulan april 2018. Tapi sesuai dengan disampaikan majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," beber Debby, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan Pengadilan

Kini pihak Falcon Picture tinggal menunggu surat keputusan dari pihak pengadilan. Sambil memantau apakah pihak Jefri Nichol melakukan banding atau tidak.

"Jadi, kita tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat adakah dari pihak Jefri melakukan banding atau tidak. Tapi, pada umumnya, biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi untuk jangka waktu setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ujar Debby.

3 dari 4 halaman

Sita

Bila nantinya sudah berkekuatan hukum dan Jefri Nichol tidak bisa membayar gugatan sesuai yang ditetapkan, pihak Falcon Picture tak segan untuk menyita aset milik aktor 21 tahun itu.

"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja, karena kan ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Gugatan

Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol dianggap menyalahi aturan kontrak kerja sama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai 4,2 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar 280 juta rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.