Sukses

Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Terbukti memiliki dan menggunakan narkoba Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu merujuk dari hasil test urine yang menyatakan kalau adik kandung Adi Bing Slamet positif metafetamin atau sabu.

Atas perbuatannya itu,[ Ratna Fairuz Albar](4425537/ ""), begitu nama asli Iyut Bing Slamet dijerat pasal tentang kepemilikan narkotika. Mantan idola cilik yang membintangi sinetron Hantu Sok Usil, terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi di Mapolresta Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Budi menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada Iyut Bing Slamet mengacu pada barang bukti yang didapatkan saat penggeledahan. Polisi berhasil mengamankan bong atau alat isap sabu, serta klip sisa sabu bekas pakai.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Budi.

3 dari 4 halaman

Memburu Pemasok

Saat ini polis tengah fokus mengejar pemasok atau bandar yang memberikan sabu kepada Iyut Bing Slamet. Apalagi polisi sudah mengantongi identitasnya.

"Polisi masih mengejar siapa pemasok sabu buat IBS ini," kata Budi.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Penangkapan Iyut Bing Slamet kata Budi, berawal dari laporan warga. Dari situ polisi akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan Iyut di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.