Sukses

Adi Bing Slamet Kaget Iyut Bing Slamet Ditangkap Lagi karena Narkoba

Iyut Bing Slamet tertangkap karena narkoba lagi, membuat Adi Bing Slamet terkejut.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan adik kandung Adi Bing Slamet itu, polisi berhasil mengamankan sabu lengkap beserta alat isapnya selama penangkapan.

Mengetahui pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba, Adi Bing Slamet terkejut. Apalagi, ini bukan pertama kalinya pelantun Selimut Cinta itu berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.

"Baru dengar sekarang ini (ditangkap). Ya enggak tahu prosesnya gimana," kata Adi Bing Slamet saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Korban

Terkait kasus yang menjerat adiknya, Adi Bing Slamet mengatakan bahwa posisi Iyut adalah korban. Apalagi, hingga saat ini narkoba masih belum bisa dihilangkan dari bumi Indonesia.

"Ya gimana ya, namanya juga korban mau gimana? Harusnya kan jangan sampai ada namanya narkoba di negara kita ini. Karena korbannya bisa macam-macam, keluarga saya mungkin keluarga orang lain," kata Adi Bing Slamet.

3 dari 5 halaman

Jenguk

Kendati demikian, Adi Bing Slamet belum bisa memastikan kapan dirinya akan menjenguk sang adik yang kini berada di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Nanti ngomong sama keluarga deh ya," kata Adi Bing Slamet.

4 dari 5 halaman

Penangkapan

Kabar penangkapan Iyut Bing Slamet dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani. Wanita 52 tahun itu diamankan saat berada di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

5 dari 5 halaman

Bukan yang Pertama

Buat Iyut Bing Slamet, ini bukanlah pertama kalinya ia berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2011, ia sempat terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.