Liputan6.com, Jakarta Rapper Lil Wayne didakwa di Florida atas kepemilikan senjata api dan berpotensi mendapat hukuman hingga 10 tahun penjara. Menurut pengadilan federal Miami, rapper berusia 38 tahun itu pernah memiliki riwayat kriminal 1 dekade lalu.
VIDEO: Rapper Lil Wayne didakwa atas Kepemilikian Senjata Api
pada 18 Nov 2020, 14:29 WIBDiperbarui 18 Nov 2020, 14:29 WIB
Advertisement
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Analis Sebut Stablecoin yang Dipatok Emas Dongkrak Kepercayaan Kripto
- Aksi Eksibisionis di Kereta Jurusan Jakarta-Malang, Pelaku Sembunyi di Toilet Usai Beraksi
- 6 Tanda Kamu Orang yang Bahagia Menurut Sains
- Pesona Daihatsu Ayla Bekas Lansiran 2020 yang Dibanderol Rp 100 Jutaan
- Perempuan Malaysia Lepas Hijab Akibat Banyak Dikritik
- Peneliti Kembangkan Sensor Fleksibel dan Ekonomis untuk Pelaporan Cuaca
- Daftar Harga Emas Pegadaian Usai Libur Waisak 2022
- Gelombang Panas, Suhu di India Capai 49 Derajat Celcius
- Polisi Gerebek Gudang Kayu di Bayuwangi, Diduga Hasil Illegal Logging
- Satu Lagi Pemain Gratisan Masuk Radar Ten Hag untuk Didatangkan MU
- 6 Potret Rania Yamin, Wanita yang Dikabarkan Dekat dengan Jefri Nichol
- Umi Pipik Bongkar Perilaku Tersangka Penculikan Anak, Ngaku Pengin Mualaf Malah Mengajari Buah Hatinya Judi