Sukses

Ayah Ungkap Perasaan Usai Ikuti Sidang Putusan Vanessa Angel: Ini Baru Persidangan Dunia, Apalagi di Akhirat

Usai menjalani persidangan, ayah Vanessa Angel sempat berbincang kecil dengan istrinya, yang merupakan ibu sambung Vanessa Angel, tentang perasaannya ketika menghadiri sidang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, turut hadir mendampingi sang putri dalam menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang tersebut, sang putri divonis hukuman tiga bulan penjara.

Usai menjalani persidangan, ayah Vanessa Angel sempat berbincang kecil dengan istrinya, yang merupakan ibu sambung Vanessa Angel, tentang perasaannya ketika menghadiri sidang tersebut. Oleh sang istri, perbincangan tersebut diunggah ke Instagram Story-nya pada Kamis (5/11/2020).

Selama persidangan, ayah Vanessa Angel itu merasa begitu begitu berdebar. Pasalnya, namanya Doddy Sudrajat selalu disebut mengikuti nama putrinya.

"Terdiam kembali si Daddy Ä‘an cek pekerjaan After perbincangan singkat tiba2dia berkata: Mam Baru di persidangan Dunia nama anak disebut dan Tidak akan pernah lepas Binti Ayahnya selalu disebut Saja jantung daddy berdetak kencang darah mengalir deras," tulis Puput Sudrajat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ada yang Menolong

Ayah Vanessa Angel kemudian membandingkan dengan pengadilan yang lebih dahsyat kelak, yakni pengadilan setelah kehidupan di dunia.

"Apalagi di Akherat kelak yaa Mam Tidak ada yg bisa menolong kita kecuali 3 perkara," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Hikmah

Mendengar perkataan sang suami, ibu sambung Vanessa Angel kemudian membalasnya dengan senyum seraya menyeka air mata dari wajah Doddy Sudrajat.

"Aku hanya bisa tersenyum dan hapus air matanya, Bersyukur Allah sangat sayang sama Daddy sama anak kita Semua ujian pasti Ada Hikmah," tutupnya.

 

4 dari 4 halaman

Vonis

Seperti diberitakan, Vanessa Angel divonis hukuman pidana selama tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni enam bulan penjara.

"Mengadili: satu, menyatakan terdakwa  Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua di dalam persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu bulan," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.