Sukses

Sedih Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Sekarang Bisa Apa?

Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menelan pil pahit dalam hidupnya usai divonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika. Seperti diberitakan, sidang putusan telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vonis hakim membuat suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, merasa sangat bersedih. Terlebih karena mereka memiliki bayi, Gala Sky Ardiansyah, yang butuh perhatian ekstra dari ibunya.

"Gue sedih cuma sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya sudah gue lakuin tapi ya sudah hasilnya begini gue bisa apa. Enggak ada yang bisa mengubah apa pun. Gue sedihnya sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala," kata suami Vanessa Angel, usai sidang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengapa Hanya Vanessa

Bibi Ardiansyah juga protes mengapa hanya Vanessa Angel yang diperkarakan dalam kasus kepemilikan psikotropika ini.

"Siapa pun yang melihat ini juga akan sedih, di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apoteknya enggak dicari. Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil, cuma Vanessa, Vanessa terus. Tapi balik lagi apa pun yang gue omongin sekarang percuma," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Vonis

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara juga denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua.

4 dari 4 halaman

Kasus

Sebelumnya Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.