Sukses

Penahanan Dianggap Keliru, Nora Alexandra Berharap Jerinx SID Pulang Pekan Depan

Nora Alexandra mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID.

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut beragendakan pemanggilan saksi dari pihak JPU, yaitu dr. Suteja Putera selaku pelapor sekaligus Ketua IDI Bali.

Terlepas dari kasus tersebut, istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengatakan bahwa para pelapor sebenarnya tidak ingin memenjarakan sang suami. Hal itu disampaikan oleh Nora Alexandra melalui unggahan di Instagram-nya pada Kamis (15/10/2020).

"Suamiku. Semua yg melaporkanmu mengakui jika kamu orang baik. Mereka tak ingin memenjarakanmu," tulis istri Jerinx SID.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keliru

Tak hanya itu saja, keputusan untuk menahan Jerinx SID juga dianggap keliru, "Bahkan ahli pidana dari pihak yg melaporkanmu pun setuju jika proses penahananmu keliru," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Berharap Bisa Pulang

Dari situ, Nora Alexandra kemudian mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID. Nora Alexandra berharap agar sang suami bisa kembali bersamanya, setidaknya pada pekan depan.

"Entah apa dan siapa yg memaksa kita berpisah seperti ini. Semoga ibu Hakim yg bijaksana memperbolehkanmu pulang di hari Selasa nanti," tutup Nora Alexandra.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx SID naik menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.