Sukses

Vanessa Angel Diberi Tuntutan Ringan karena Miliki Bayi

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kamis (15/10/2020) siang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara, berikut dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU, Rumata, di ruang sidang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lakukan Tindak Pidana

Menurut JPU, Vanessa Angel telah melanggar undang-undang tentang psikotropika.

"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," ujarnya lagi.

3 dari 4 halaman

Yang meringankan

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa di antaranya adalah karena ia bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Posisi Vanessa sebagai ibu juga menjadi pertimbangan jaksa.

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang masih berusia tiga bulan, dan membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran ibu di sisinya," kata JPU.

4 dari 4 halaman

Pledoi

Kendati demikian, Vanessa Angel keberatan. Untuk itu, istri Bibi Ardiansyah ini akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Sidang ditunda hari Senin, 26 Oktober 2020, dengan acara pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Kita tetapkan jam 1," kata hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.