Sukses

6 Bulan Dipenjara, Tio Pakusadewo Kangen Cucu

Liputan6.com, Jakarta - Kurang lebih sudah enam bulan Tio Pakusadewo mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, semenjak ditangkap pada April 2020 terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selama itu pula, Tio Pakusadewo mengaku rindu dengan cucu-cucunya.

Hal itu diungkapkan anak kandung Tio Pakusadewo, Patrishia Beatrice, saat menghadiri sidang virtual kasus narkoba yang menjerat ayahnya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

"Papa kangen banget sama cucunya karena sudah lama enggak ketemu," ujar Patrishia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Belum Bisa Dijenguk

Tak hanya rindu cucu, Tio Pakusadewo juga rindu anak-anaknya. Namun apa daya, di tengah pandemi Corona Covid-19 pembatasan jenguk diperketat untuk mengurangi pencebaran virus yang bermula dari Wuhan, China.

"Karena kondisi di Polda ketat banget karena lagi PSBB juga, jadi keluarga susah juga kalau mau ke sana. Jadi papa agak merasa sepi kali ya, cuma kalau contact iya, by phone," katanya lagi.

3 dari 5 halaman

Telepon

Komunikasi lewat sambungan telepon, jadi cara satu-satunya untuk bisa berbincang dan menanyakan kondisi Tio Pakusadewo. Sebab polisi masih belum memperbolehkan tahanan dijenguk oleh keluarga dengan alasan protokol kesehatan.

"Telepon pasti telepon, cuma lewat telepon komunikasinya," kata Patrishia.

4 dari 5 halaman

Doa Anak

Patrishia berharap, kasus yang menjerat ayahnya bisa cepat selesai. Dan ayahnya diberikan kekuatan dan kesabaran untuk menjalani hari-harinya di penjara.

"Tetap doain papa yang terbaik," lanjut Patrishia.

5 dari 5 halaman

Kasus

Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya pada April 2020, dengan barang bukti sabu lengkap beserta alat isapnya. 

Atas perbuatannya itu Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun paling rendah dan  paling tinggi 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.