Sukses

Kontroversi Omnibus Law, Hotman Paris Senggol Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah

Pengacara kondang sekaligus presenter Hotman Paris menyampaikan pesan terbuka untuk Menteri Tenaga Kerja RI terkait omnibus law. Apa katanya?

Liputan6.com, Jakarta Yang menggemparkan pekan ini, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI. Aksi ini mengundang protes keras masyarakat dan memantik reaksi sejumlah selebritas, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Melalui unggahan video di akun Instagram terverifikasinya, Hotman Paris menyampaikan pesan terbuka ke sejumlah pihak. Salah satunya, kepada Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah.

Sabtu (10/10/2020), Hotman Paris mengunggah sebuah video tengah berenang di kolam. Di sela aktivitas tersebut, Hotman Paris menyampaikan perspektif tentang beratnya buruh saat menuntut hak pesangon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Saran Kepada Ibu Menteri

“Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law,” presenter Hotman Paris Show dan Hotroom menyapa Menteri dan anggota dewan.

“Dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” Hotman Paris memberi tahu.

 

3 dari 5 halaman

Tak Punya Power

Buruh dengan gaji yang dipunya tak mampu membayar jasa pengacara untuk memperjuangkan hak menerima pesangon di muka hakim. Mencari bantuan ke Dinas Pengawas Depnaker pun susah.

“Sementara dia tidak mampu membayar pengacara yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui Dinas Pengawas Depnaker. Depnaker tidak punya power hanya berupa saran,” imbuhnya.

 

4 dari 5 halaman

PK Sampai Mahkamah Agung

Mau tak mau buruh harus menuntut haknya ke pengadilan. Perjuangan di pengadilan tak seringkas yang dibayangkan. Hotman Paris menerangkan, peradilan seputar pesangon bisa menahun dan menelan biaya tak sedikit.

“Di pengadilan bisa sampai PK Mahkamah Agung. Bayangkan honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon. Itulah masalah utama yang dihadapi oleh buruh,” urainya. 

5 dari 5 halaman

Buruh Tak Punya Kemampuan

“Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan. Jadi ubah hukum acaranya, persingkat. Itu kalau mau menolong buruh, salam Hotman Paris,” pungkas pengacara kelahiran 20 Oktober 1959.

Hotman Paris bukan satu-satunya figur publik yang bereaksi atas Omnibus Law. Jefri Nichol bahkan turun ke jalan untuk menyuarakan kegelisahan atas pengesahan Omnibus Law. Aksinya viral di jagat maya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.