Sukses

Peluk Haru Widi Mulia ke Dwi Sasono, Senang Suami Jalani Rehabilitasi Narkoba

Widi Mulia memberi bukti ketegaran seorang istri.

Liputan6.com, Jakarta - Widi Mulia memperlihatkan ketegaran sebagai seorang istri. Di masa-masa sulit sang suami, Dwi Sasono, personel Be3 itu tak pernah sekalipun absen mendampingi suaminya menjalani kehidupan yang jauh berbeda dari biasanya karena masalah narkoba.

Wajah ibu tiga anak ini bisa dengan mudah ditemui saat Dwi Sasono menjalani sidang virtual terkait kasus narkoba. Pedampingan terhadap suami diberikan Widi Mulia secara maksimal meski beban mengurus anak di rumah juga tak bisa ditinggalkan.

Wajar saja bila Widi Mulia menumpahkan semua ekspresinya mengetahui Dwi Sasono divonis rehabilitasi narkoba selama enam bulan. Asa untuk kembali merajut bahagia bersama suami kembali terbuka.

Melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, Widi Mulia memperlihatkan pemandangan menguras emosi. Ia spontan memeluk sang suami yang akhirnya dikirim ke panti rehabilitasi demi menghilangkan kecanduannya terhadap narkoba.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Senang

"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!," tulis Widi Mulia dengan memperlihatkan fotonya memeluk Dwi Sasono dengan penuh haru, Kamis (8/10/2020).

 

 

 

3 dari 5 halaman

Ucap Terima Kasih

Widi Mulia juga mengucapkan syukur serta mengucap rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya menghadapi cobaan kasus hukum Dwi Sasono.

"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tulisnya lagi.

4 dari 5 halaman

Vonis Enam Bulan Rehabilitasi

Sidang kasus narkoba yang melibatkan aktor Dwi Sasono telah sampai pada agenda vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Dwi Sasono bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, ia divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

5 dari 5 halaman

Sempat Dituntut 9 Bulan Rehab

Pada persidangan kasus narkoba Dwi Sasono yang digelar 23 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang sitkom Tetangga Masa Gitu dengan hukuman rehabilitasi narkoba selama sembilan bulan.

Donny M Sani, selaku JPU, menilai Dwi Sasono telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan," kata JPU di ruang sidang.

Atas tuntutan ini, pihak Dwi Sasono mengaku keberatan. Oleh karena itu, ia akan melakukan pledoi atau nota pembelaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini