Liputan6.com, Jakarta - Untuk kedua kalinya penyayi Reza Artamevia tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia telah diamankan polisi pada Jumat (5/9/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Reza Artamevia diamankan dengan alat bukti berupa sabu.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2020) sore.
Advertisement
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemeriksaan
Sayangnya, saat ini polisi belum bisa megungkap detail mengenai kronologi kejadiannya. Sebab, Reza Artamevia masih menjalani peroses pemeriksan.
"Sampai sekarang baru diamankan. Masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Rencananya polisi akan melakukan rilis atas perkara ini pada Senin, 7 September 2020 mendatang.
Advertisement
Advertisement
Kedua Kali
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia terjerat kasus serupa. Ia juga pernah berurusan dengan polisi karena narkoba pada 2016.
Kala itu, ibu dua anak ini ditangkap bersama Gatot Brajamusti yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila dan narkoba.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.