Sukses

Jaka Hidayat Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,34 gram dari tangan Jaka Hidayat dan rekannya berinisial NY.

Liputan6.com, Jakarta Jaka Hidayat ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara saat berada di sebuah hotel, Rabu (2/9/2020). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,34 gram dari tangan Jaka Hidayat dan rekannya berinisial NY.

Atas perbuatannya, Jaka Hidayat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman penjara, setidaknya selama 5 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko Jumat (4/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Denda Miliaran Rupiah

Tak hanya hukuman penjara, Jaka Hidayat juga terancam didenda miliaran rupiah karena perbuatannya.

"Denda sekitar Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," kata Sudjarwoko.

3 dari 4 halaman

Mendalami

Saat ini kata Sudjarwoko, polisi masih mendalami kasus narkoba yang menjerat mantan drummer band BIP itu. Apakah ia hanya pemakai atau juga sebagai pengedar.

"Kita masih dalami nanti perkembangan lebih lanjut akan saya sampaikan," kata Sudjarwoko.

4 dari 4 halaman

Tahanan Polres Jakarta Utara

Selama proses pemeriksaan dan pendalaman kasus, Jaka Hidayat akan mendekam di rutan Polres Jakarta Utara sebelum akhirnya kasusnya disidangkan.

"Kedua tersangka masih dalam pengawasan kami di Polres Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.