Sukses

Tertangkap Narkoba Anton J-Rocks Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Anton J-rock terancam hukuman penjara selama 5 tahun terkait kepemilikan ganja.

Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rocks ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi setelah menjalani test urine, Anton J-Rocks dinyatakan positif menggunakan ganja.

Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis tentang narkotika.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Denda Rp 10 Miliar

Tak hanya itu, atas perbuatannya Anton J-Rock juga terancam didenda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

"Denda Rp 10 Milliar," ujar Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Minta Maaf

Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.

"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarata semua," Kata Anton J-Rock

4 dari 4 halaman

Korban Narkoba

Menurut Anton J-Rock, ia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia mengaku bersalah dalam masalah ini.

"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," kata Anton J-Rocks.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.