Sukses

Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Tak Bisa Berkata-kata

Jerinx SID jadi tersangka, bagaimana respons istrinya?

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini telah ditahan di Polda Bali mulai hari ini, Rabu (12/8/2020).

Penahanan Jerinx SID tentu membuat istrinya, Nora Alexandra, merasa terpukul. Saat dihubungi oleh wartawan, Nora belum sanggup memberikan keterangannya terkait penahanan sang suami.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," kata Nora Alexandra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020) siang.

Manajer Nora lalu mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengadakan konferensi pers terkait status tersangka Jerinx SID.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Konferensi Pers

Sementara melalui Instagramnya, Nora Alexandra sempat menyemangati sang suami. Sebagai istri, dia akan selalu mendampingi.

Love you, jangan khawatirkan aku di luar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid,” tulis Nora Alexandra, sesaat setelah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

3 dari 5 halaman

Unggahan

Jerinx SID dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka.

4 dari 5 halaman

Diatur UU

"Dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).

5 dari 5 halaman

Pasal

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.