Sukses

Tempat Karaoke Milik Ahmad Dhani Disegel karena Langgar PSBB Transisi

Tempat karaoke milik Ahmad Dhani disegel Pemprov DKI Bidang Pariwisata karena melanggar peraturan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta Tempat karaoke milik Ahmad Dhani, Masterpiece, disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran tempat karaoke milik Ahmad Dhani yang bertempat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, itu dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Covid -19.

Masterpiece secara sembunyi-sembunyi tetap beroperasi, padahal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tempat hiburan dilarang buka sementara waktu guna memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.

"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga sekuriti. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," tutur Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langgar Peraturan PSBB

Tempat karaoke milik Ahmad Dhani itu disangkakan melanggar peraturan PSBB berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Lantaran hal itu, kini tempat hiburan tersebut dihentikan operasinya.

3 dari 4 halaman

Pemanggilan

Sementara itu, Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ujar Bambang.

4 dari 4 halaman

Segel

Bambang akan menyurati atau merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke Masterpice.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," kata Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.