Sukses

Ruben Onsu Kepikiran Hingga Tak Bisa Tidur Gara-Gara Masalah Ayam Geprek

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan merek dagang Bensu dari Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu diketahui sedang memiliki masalah dengan bisnis ayam gepreknya. Gugatan Ruben Onsu tak dikabulkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Hasil dalam persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono. Masalah ini rupanya berdampak cukup besar bagi Ruben Onsu.

Gara-gara hal tersebut, Ruben Onsu menjadi kepikiran. Sampai-sampai Ruben Onsu tidak bisa tidur dibuatnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kepikiran

"Kalau sampai psikolog saya belum dapat informasi itu dari Ruben. Tapi minggu lalu di hari Sabtu siang Ruben datang ke saya untuk menyerahkan sertifikat ini, dalam kepentingan klarifikasi. Dia menyampaikan bahwa kasus ini membuatnya tidak bisa tidur dan kepikiran kenapa beritanya seperti ini, seolah dia yang mengambil alih tanpa dasar. Itu jadi beban pikiran dia," kata Minola Sebayang.

3 dari 4 halaman

Lebih Baik

Untungnya, berangsur-angsur kondisi Ruben Onsu semakin membaik dengan adanya berita berimbang dari pihak Ruben Onsu. Setelah pihaknya melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu, Ruben Onsu bisa sedikit tenang.

"Setelah ngobrol sama saya dan sudah mulai memikirkan langkahnya ya otomatis harus menggunakan hak jawab bukan diem terus. Kalau diam terus bisa dianggap berita di sana (pihak I Am Geprek Bensu) benar. Akhirnya klarifikasi, sekarang kondisi Ruben membaik karena berita berimbang. Sehingga publik menilai Ruben buka usaha ada sertifikatnya bukan sekadar nama saja. Semua jelas secara legalitasnya," kata Minola Sebayang lagi.

4 dari 4 halaman

Peninjauan Kembali

Sementara itu, terkait hasil putusan dalam Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pihaknya enggan berbicara banyak. Yang pasti, mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali.

"Kalau kalah dan menang, kalah belum tentu salah ya, menang belum tentu benar. Kembali lagi tidak mau intervensi putusan pengadilan karena tak patut. Semua keberatan kami akan dituangkan dalam memori Peninjauan Kembali kami," ungkap Minola Sebayang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.