Sukses

Eksepsi Lucinta Luna Ditolak, Sidang Berlanjut

Eksepsi yang diajukan Lucinta Luna ditolak majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (17/6/2020). Sidang kali ini beragendakan mendengar putusan sela atas eksepsi yang diajukan Lucinta.

Namun setelah ditinjau, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi tersebut. Dengan begitu, sidang akan terus berlanjut.

Terkait hal ini, pengacara Lucinta Luna dengan inisial AAFS memberi penjelasan. Pihaknya tak merasa kecewa. Poin-poin dalam eksepsinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

"Dalam eksepsi kita ada menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna itu belum ditanggapi, nanti akan dilanjutkan pada sidang berikutnya saat pembuktian saksi-saksi," ucap pengacara Lucinta Luna usai sidang, dikutip dari YouTube Beepdo, Rabu (17/6/2020).

"Itu yang akan kita kejar. Bahwa dua butir ekstasi yang dilarang itu bukan milik saudara Lucinta Luna. Nanti seperti apa pembuktiannya pada sidang selanjutnya," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksi

Rencananya, pihak Lucinta Luna akan menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan posisinya. Pihaknya juga berencana mendatangkan saksi ahli yang paham tentang obat-obatan.

"Kalau 7 butir jenis benzodiazepine nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang penerintah atau bukan. Kalau bukan, berarti saudara Luna tidak melanggar UU," ungkap sang kuasa hukum.

3 dari 4 halaman

Sidang Berikutnya

Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

4 dari 4 halaman

Positif Narkotika

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ia juga positif amfetamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.