Sukses

Kasasi Ditolak, Ruben Onsu Tak Perlu Menutup Gerai Geprek Bensu

Pihak Ruben Onsu akhirnya bicara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kasasi Ruben Onsu terhadap sengketa nama Bensu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini diajukan setelah gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dikabulkan oleh PN Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Putusan di Niaga gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file oleh Pengadilan Niaga terkait masalah Bensu," jelas kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

6 Sertifikat

Dalam kasus ini penggugat rekonvensi meminta untuk membatalkan 35 sertifikat pendaftaran atas merek-merek dagang Ruben Onsu. Namun yang dikabulkan hanya enam sertifikat saja.

"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga itu tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Yang dibatalkan hanya enam sertifikat pada kelas 43," paparnya.

3 dari 4 halaman

Masih Bisa Beroperasi

Namun untuk kelas 43 itu sendiri, masih ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan. Dengan begitu, maka gerai ayam geprek Ruben Onsu masih bisa terus beroperasi seperti biasa.

Hanya saja, pihak Ruben Onsu perlu mengganti desain penulisan nama atau logo mengikuti penulisan yang tertera dalam sertifikat yang tak dibatalkan.

"Tidak perlu tutup, karena kita masih punya dua sertifikat di kelas 43. Yang perlu dilakukan hanya mengubah font nama, karena di sertifikat itu (tertulis) Geprek Bensu," jelas sang pengacara.

"Atau berubah logonya juga tidak berpengaruh, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," Minola Sebayang menyambung pernyataan.

4 dari 4 halaman

Alasan Dibatalkan

Alasan enam sertifikat tersebut dibatalkan adalah karna memiliki kemiripan dengan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr.

Ada pun enam merek tersebut di anatranya Geprek Bensu plus lukisan, I Am Geprek Bensu plus logo, Geprek Bensu plus logo, Geprek Bensu plus logo, Bensu dan Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini