Sukses

Direhabilitasi, Kasus Hukum Dwi Sasono Tetap Berjalan

Kasus Hukum Dwi Sasono tetap berjalan meski jalani rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Permohonan rehabilitasi aktor Dwi Sasono dikabulkan pihak kepolisian, setelah suami Widi Mulia itu menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasionak Kota (BNNK) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mulai hari ini, Selasa (9/6/2020), aktor Dwi Sasono yang terjerat kasus narkoba dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

Kendati menjalani rehabilitasi, namun proses hukum atas kasus yang menjerat Dwi Sasono tetap berjalan.

"DS proses hukum tetap berlanjut. Berarti tetap pada tanggung jawab kami," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Titipan

Vivick Tjankung menjelaskan, pihak kepolisian hanya menitipkan Dwi Sasono untuk bisa disembuhkan dari ketergantungann narkoba di pusat rehabilitasi. Namun tidak membebaskannya dari pelanggaran hukum atas kepemilikan ganja seberat 16 gram.

"Karena DS kami titipkan untuk medis pengobatan. Jadi proses hukum tetap berjalan," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui aktor Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu , Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram dari tangan sang aktor.

4 dari 4 halaman

Sulit Tidur

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Dwi Sasono sudah satu bulan belakangan mengkonsumsi ganja. Hal itu dikarenakan ia sulit tidur, dan selalu tenang saat mengkonsumsinya.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini