Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang

Ustaz Yusuf Mansur tidak bisa hadir dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah dirugikan atas investasi yang dibuatnya. Sidang perdata kasusnya pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020). 

Dalam sidang gugatan perdata, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi. Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Yusuf Mansur menyatakan akan hadir dalam sidang atau upaya mediasi. Namun, dai kondang itu tak terlihat kedatangannya. 

Dalam agenda mediasi, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur  meminta agar pihak penggugat memperlihatkan bukti-bukti transfer, kwitansi dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan ada aliran dana ke rekening Yusuf Mansur. Jika pihak penggugat bisa menunjukkannya, maka pihak Yusuf Mansur akan buat akta perdamaian. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kurang Tepat

Namun menurut kuasa hukum penggugat, langkah itu dirasa kurang tepat. Pasalnya, pihaknya sudah lebih dulu memberikan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur.   

“Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami  somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur,” kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

 

3 dari 5 halaman

Somasi

Sebelumnya, pada Februari 2020, pihak penggugat sudah mensomasi Yusuf Mansur selama 3 kali. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi posisitif dari pihak Yusuf Mansur. Bahkan dia menggertak akan menggugat balik pihak penggugat. Menurut Asfa Davy Bya, jika hendak berdamai, ketika somasi itulah momentumnya.  

“Bukan di sidang mediasi,” kata Asfa Davy Bya.  

 

 

 

 

4 dari 5 halaman

Ditunda

Karena sidang mediasi yang pertama ini gagal, maka hakim mediasi masih memberikan waktu sepekan ke depan, Kamis (11/6/2020) untuk melanjutkan agendanya. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

 

5 dari 5 halaman

Persoalan

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan antara lain Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Oleh Yusuf Mansur mereka berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.  

“Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis.  Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada,” ujar kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

Cara persuasif telah dilakukan oleh penggugat dengan mencari informasi di Web yang dipakai sebagai sarana komunikasi, namun tak aktif. Mereka mencari keadilan dengan cara menghubungi pihak manajemen, tapi selalu mengalami jalan buntu dengan berbagai sebab dan alasan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.