Sukses

Susah Sinyal dan Avengers Tayang di Bioskop Drive-In Meikarta Tanpa Izin, Chand Parwez Bereaksi

Bioskop drive-in District 1 Meikarta Bekasi memutar sejumlah film termasuk Susah Sinyal dan Avengers. Produser Chand Parwez bereaksi keras.

Liputan6.com, Jakarta Menyiasati kerinduan para pencinta film, muncul wacana bioskop drive-in di area parkir. Ini memungkinkan publik menonton tanpa harus berdesakan atau keluar dari mobil. Sejumlah produser termasuk Chand Parwez Servia, menyambut baik inisiatif ini.

Salah satu yang viral di medsos, bioskop drive-in di Sky Parking District 1, Meikarta, Bekasi. Belakangan diketahui, bioskop drive-in ini memutar beragam film dari Avengers, Mission: Impossible, Dilan, hingga Susah Sinyal.

Menjadi masalah, lantaran Chand Parwez dan sejumlah produser menyebut pengembang Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Produser Starvision, Chand Parwez, yang memproduksi Susah Sinyal, buka suara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Pernah Berikan Izin

Melalui keterangan pers yang diterima Showbiz Liputan6.com, Chand Parwez membuat pernyataan sikap. Ia tidak tahu menahu dan tak pernah dimintai izin untuk pemutaran film Susah Sinyal.

“Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di (bioskop drive-in) Meikarta,” beri tahu Chand Parwez pada Rabu (3/6/2020).

3 dari 5 halaman

Kami Juga Kaget

Produser Max Pictures, Ody Mulya Hidayat, yang merilis Dilan 1990, Dilan 1991, dan Milea: Suara Dari Dilan terkejut mengetahui Dilan tayang di bioskop drive-in. “Tidak pernah ada izin pemutaran. Kami juga kaget,” sesal Ody.

Tak hanya produser film lokal yang bereaksi. Pemegang hak distributor sejumlah film impor menyayangkan hal ini. Pihak PT Omega Film, pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission: Impossible di Indonesia pun mengaku tidak pernah dimintai izin.

4 dari 5 halaman

UU Nomor 28 tahun 2014

Chand Parwez mengingatkan, jika benar pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial.

Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya, pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah. Hingga saat ini, pihak Meikarta belum bisa dimintai keterangan.

5 dari 5 halaman

Menyambut Baik, Tapi...

Menilik akun Instagram resmi District 1 Meikarta, unggahan seputar bioskop drive-in telah dihapus. Chand Parwez mengingatkan, para produser dalam negeri sejatinya menyambut baik hadirnya bioskop drive-in sebagai salah satu alternatif hiburan kala pandemi.

“Prinsipnya sebagai produser kita menyambut baik kehadiran drive-in tapi tentunya dengan prosedur yang menghormati Hak Cipta Produser sebagai pemilik IP,” ujar produser Cek Toko Sebelah dan Imperfect: Karier, Cinta, & Timbangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini