Sukses

Tio Pakusadewo Akan Jalani Rehabilitas

Permohonan diterima, Tio Pakusadewo akan segera direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo melalui kuasa hukumnya, Aris Marabessy, telah mengajukan asesmen agar bisa direhabilitasi terkait kasus dugaan narkoba yang menjeratnya.

Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) DKI Jakarta yang keluar baru-baru ini,  Tio Pakusadewo disarankan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Apalagi dalam kasus ini kata Aris Marabessy, Tio Pakusadewo adalah pemakai dan bukanlah pengedar narkoba.

"Hasil assessment, Om Tio dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi," ungkap Aris Marasabessy, saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum Dipindahkan ke RSKO

Kendati demikian, hingga saat ini Tio Pakusadewo masih belum dipindahkan ke RSKO dan masih berada di tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sebagai kuasa hukum, Aris Marabessy telah menyurati pihak kepolisian agar kliennya segera dipindahkan ke tempat yang telah ditentukan.

"Kita sih dari kuasanya sudah menyurati, namun belum ada kabar (dari penyidik kapan akan dipindahkan). Namun belum dipindahkan dari pihak kepolisian," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Pantas Direhabilitasi

Menurutnya Aris Marabessy sudah sepantasnya orang yang ketergantungan seperti Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi, dan bukannya di penjara.

"Kita sih kalau sudah ada rekomendasi, harapannya dari penyidik bisa langsung memindahkan untuk direhabilitasi sesuai dengan rekomendasi. Namanya orang sakit kan harus dirawat bukan di tahan kan," katanya.

4 dari 4 halaman

Kasus Narkoba

Seperti diketahui, ini bukan pertama kali Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Sebelum ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, Tio Pakusadewo pernah diamankan polisi atas kasus yang sama pada 2017 silam.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini