Sukses

Hotman Paris Minta Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Ditangkap dan Diadili

Kepada pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, Hotman Paris mengingatkan hukuman penjara 4 tahun siap menanti.

Liputan6.com, Jakarta Viral foto antrean warga di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten tempo hari rupanya berbuntut panjang. Warganet meluapkan kekesalan kepada mereka yang nekat berpergian di tengah wabah Corona Covid-19. Salah satunya, Hotman Paris Hutapea.

Lewat akun Instagram terverifikasi miliknya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar foto warga yang berjejal di bandara. Hotman Paris melontar pertanyaan, “Aduh apa ini benar? Aturan mana yang benar? Kenapa di toll di suruh balik Jakarta? Kalau terbang boleh?

Belakangan diketahui, warga dengan mudah terbang ke luar kota bahkan ke luar negeri berbekal Surat Keterangan Bebas Corona Covid-19 rilisan rumah sakit. Versi palsu surat ini dijual di toko daring seharga 70 ribu rupiah saja. Mendapati fakta ini, Hotman Paris berang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mari Selamatkan Negeri

Melalui video berdurasi kurang dari semenit, Hotman Paris meminta petugas bandara menyidik warga yang membawa surat keterangan palsu lalu mengusut oknum yang membuat.

“Halo para petugas bandara dan aparat hukum, agar ditangkap semua orang yang diduga memalsukan surat perjalanan bebas corona agar bisa terbang. Mari kita selamatkan negeri ini,” cetusnya pada Jumat (15/5/2020) kemarin.

3 dari 5 halaman

Jebloskan ke Penjara!

Presenter program Hotman Paris Show dan Hotroom mengingatkan, “Setiap ada surat begitu agar diperiksa dulu dan segera disidik dan dijebloskan kepada penjara. Itu pemalsuan.” Tak hanya pembawa, oknum yang membuat dan menjual surat palsu mesti berhadapan dengan pisau hukum.

“Oknum yang membuat seolah-olah Rumah Sakit Mitra mengeluarkan surat keterangan bebas Corona itu tidak benar. Saya tahu Rumah Sakit Mitra adalah rumah sakit yang bagus, tidak mungkin manajemennya bertindak itu,” imbuhnya.

4 dari 5 halaman

4 Tahun Penjara

“Oknum yang memalsukan surat-surat seolah-olah Rumah Sakit Mitra mengeluarkan (surat) bebas Corona bisa kena empat tahun penjara pemalsuan menurut Undang-undang, KUH Pidana,” sambung pengacara kelahiran Laguboti Sumatra Utara, 20 Oktober 1959. 

Seperti diketahui, surat keterangan bebas Corona Covid-19 yang menggunakan kop Rumah Sakit Mitra Keluarga viral dijagat maya pekan ini lantaran diperjualbelikan.

5 dari 5 halaman

Klarifikasi Pihak Rumah Sakit

Merespons kehebohan khalayak, pihak rumah sakit merilis pernyataan resmi. “Dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun,” terang manajemen.

Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” urai rilis yang dipublikasikan akun Instagram terverifikasi Lambe Turah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini