Sukses

Ferdian Paleka Plontos, Warganet Malah Meledek

Setelah tertangkap polisi, Ferdian Paleka mengundang beragam ledekan warganet.

Liputan6.com, Jakarta Ferdian Paleka, YouTuber yang membuat konten prank sembako berisi sampah sempat buron beberapa hari dari kejaran polisi. Sampai akhirnya, Ferdian Paleka berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar saat berada di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Lantas bagaimana kondisi Ferdian Paleka saat ini? Melalui unggahan akun gosip Lambe Turah di Instagram pada Sabtu (9/5/2020), Ferdian Paleka kini tampil beda dengan kepala plontos. Mengenakan baju berwarna oranye, Ferdian Paleka nampak mengacungkan jempolnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Komentar Warganet.

Warganet berkomentar beragam mengenai penampilan baru Ferdian Paleka. Banyak yang senang melihat Ferdian Paleka dengan rambut plontosnya.

"Cakep juga pas di botakin😂," tulis akun @cattlove88.

"Rambut baru+baju baru+tempat tinggal baru wkwk," tulis akun @aldafauziyyahh_.

"Yaa allah pengen ngakakk tapi takut dosaaa 😭😭😭😭," tulis akun @sadam_hamid.

3 dari 4 halaman

Upin Ipin

Ada pula warganet yang menganggap dengan penampilan barunya, Ferdian Paleka tampak seperti salah satu karakter kartun asal Malaysia, Upin Ipin.

"Cosplay ipin," tulis @maydaaaputri

"Hahaha ipin kok bajunya oren, harusnya biru dong 😭😭😭," tulis @ayuseksii

"Upin ipin khas malangnya kak😂," tulis @firdausanwp_.

4 dari 4 halaman

Prank Sembako Isi Sampah

Ferdian Paleka dan beberapa temannya membuat konten YouTube yang membuat masyarakat geram berjudul, “Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL”. Massa sempat menggeruduk kediaman Ferdian Paleka, namun ternyata pria asal Bandung Jawa Barat itu tidak berada di rumah.

Sempat jadi kejaran polisi, Ferdian Paleka akhirnya tertangkap dan kini ditahan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Atas perbuatannya itu, Ferdian Paleka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11/2008.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.