Sukses

Rekan YouTuber Ferdian Paleka Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prank Sembako Isi Sampah

Tubagus Fahddinar, salah seorang rekan Ferdian Paleka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Senin (4/5/2020) malam.

Liputan6.com, Bandung - Polisi sudah menetapkan Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada transpuan dalam tayangan video prank di akun Youtube Ferdian Paleka.

Rekan Ferdian Paleka ini diketahui terlibat dalam video prank yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Ya, betul jadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Tubagus, salah seorang rekan Ferdian Paleka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dia mendatangi Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020) kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 dan Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat 2 UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

3 dari 5 halaman

Dimana Ferdian Paleka?

Galih mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pencarian terhadap Ferdian Paleka dan satu pemuda lainnya yang diketahui berinisial A.

"Dua orang itu masih kita cari ke rumahnya. Sebaiknya menyerahkan diri," ujar Galih.

 

4 dari 5 halaman

Minta Bantuan Masyarakat

Dia pun meminta agar masyarakat berperan aktif untuk menginformasikan keberadaan dua orang yang diduga ikut terlibat dalam video prank tersebut. "Bagi masyarakat yang tahu segera laporkan," tuturnya.

 

5 dari 5 halaman

Bikin Resah

Seperti diketahui, video prank berjudul 'Prank Kasih Makanan ke Banci CBL' meresahkan masyarakat. Dalam video tersebut terungkap tiga pemuda membagikan bingkisan kepada sejumlah transpuan di Bandung. Namun bingkisan dalam kardus tersebut berisi sampah.

Sedikitnya empat transpuan menjadi korban pembagian bingkisan bantuan yang berisi sampah tersebut dan melaporkan adanya perbuatan penghinaan kepada polisi. (Huyogo Simbolon) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.