Sukses

Kasus Narkoba Lucinta Luna Bisa Disidangkan Sebelum Lebaran

Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah diserahkan, kini Lucinta Luna telah menjadi tahanan Kejaksaan kendati masih dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini kasus yang menjerat Lucinta Luna akan segera disidangkan. Saat ini, pihak kejaksaan tengah melengkapi berkas-berkas kasus Lucinta Luna sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penetapan Majelis

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," sambungnya.

3 dari 5 halaman

Sidang Sebelum Lebaran

Bila proses administrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Iya (Sidang sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.

4 dari 5 halaman

Kasus Narkoba

Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir tramadol, dan 7 butir riklona. Tes urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.

 

5 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman

karena perbuatannya itu, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini