Sukses

Galih Ginanjar Disebut Tak Pantas Terima Hukuman Berat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terkait kasus ikan asin pada pada 13 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terkait kasus ikan asin pada pada 13 April 2020.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Pablo Benua dan Rey Utami, divonis lebih ringan dari Galih Ginanjar dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Deni Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, menyebutkan, kliennya tak pantas dihukum lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Deni Lubis akan mencari keadilan untuk Galih Ginanjar dengan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang terpenting adalah rasa keadilan, dimana rasa keadilan itu adalah dimana ganjaran hukuman yang begitu berat. Maka Galih tidak pantas dihukum yang sedemikian," kata Deni Lubis ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukan Pelaku Utama

Harusnya, kata Deni Lubis, pelaku utama yang mendapatkan hukuman terberat dan bukan kliennya. Apalagi Galih Ginanjar hanya sebagai bintang tamu yang diwawancarai oleh Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik kanal YouTube.

"Karena peristiwa ini adalah turut serta bagian dari perbuatan pelaku utama, pelaku utama menurut majelis terlepas dari siapa yang melakukannya, artinya majelis hakim juga tidak bisa membuktikan siapa pelaku utama orang yang mengakses video tersebut, sehingga dalam hukum pidana, tindak pidana mengakses itu tidak dilakukan oleh terdakwa tiga. Terdakwa tiga hanya hadir," jelas Deni Lubis.

3 dari 4 halaman

Kesalahan Hukum

Ada kesalahan hukum dalam penerapan vonis terhadap Galih Ginanjar. Kembali lagi Deni menjelaskan, bahwa Galih Ginanjar hanya orang yang menjawab pertanyaan saat diwawancara oleh Ray Utami.

"Jadi kerjasama mereka itu bukan dalam bentuk kerjasama (yang menguntungkan), tidak ada kerjasama antara terdakwa 3 dengan 1 dan 2, untuk menghasilkan benefit apabila video ini nanti bisa diakses ke publik, bahwasanya sangat salah menerapkan hukum padanya, sehingga kami berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis atas apa yang divonis terhadap klien kami hal tersebut terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukumnya," kata Deni Lubis.

 

4 dari 4 halaman

Keadilan

Untuk itu Deni Lubis akan mencari keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus yang dialami Galih Ginanjar.

"Kita akan cari keadilan. Yang terpenting adalah rasa keadilan," kata Deni Lubis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini