Sukses

Zaskia Gotik Menikah, Orangtua Sang Suami Tak Hadir

Mengapa orangtua Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam pernikahan sang anak dengan Zaskia Gotik?

Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud kini resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan keduanya digelar di kediaman Zaskia Gotik di kawasan Cikarang, Jawa Barat pada 22 April 2020.

Berlangsung secara tertutup pernikahan mereka hanya dihadiri oleh keluarga dan juga orang terdekat saja. Namun sayangnya kedua orangtua Sirajuddin tidak bisa hadir untuk menyaksikan putranya menikah dengan Zaskia Gotik.

"Yang hadir saudara kandung yang paling tua karena sebelum ada PSBB ini orangtua yang mau hadir," kata Zaskia Gotik kepada wartawan, pada Sabtu (25/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PSBB

Sirajuddin Mahmud sebenarnya menginginkan orangtuanya hadir dalam pernikahannya dengan Zaskia Gotik. Namun apa daya, peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi ini membuat kedua orangtuanya di Balikpapan, Kalimantan Timur tidak bisa hadir.

"Karena aturan dari pemerintah dinamis dan cepat terpaksa yang hadir, kebetulan kakak saya ini tinggalnya di Jakarta makanya mereka yang bisa hadir," kata Sirajuddin.

3 dari 4 halaman

Tertunda

Sebenarnya pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin berencana digelar sebelum tanggal 22 April 2020. Namun karena ada pandemi Corona Covid -19 rencana itu harus berubah.

"Proses awalnya memang kita harapannya semua terlaksana mulai dari secara negara, secara agama kita persiapkan secara baik. sambil berproses gini ada kendala namanya kita cuma berencana tapi Tuhan yang menentukan ya akhirnya kita koordinasi dengan KUA setempat," kata Sirajuddin.

4 dari 4 halaman

Sah Secara Agama

Meski sah secara agama, namun pernikahan keduanya belum tercatat secara negara. Sebab saat itu Kantor Urusan Agama (KUA) sedang tidak melayani pernikahan sesuai peraturan pemerintah di tengah pandemi Corona Covid-19.

"Ada peraturan dari Kemenag per 1 April sudah tidak bisa terima untuk pengajuan nikah. Itu masa berlakunya sampai untuk 21 April. akhirnya kita tunggu, sambil nunggu kita ngobrol lagi dengan keluarga besar untuk nentuin tanggal dan bulan. karena kita lihat situasi COVID-19 ini nggak pasti, kemudian juga ada arahan pemerintah terkait larangan mudik, Lebaran tidak ada salat Ied, untuk menghindari fitnah terpaksa kita menikah secara agama dulu," Kata Sirajuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.