Sukses

Wali Nikah Zaskia Gotik Ayahanda Sendiri

Sebelumnya, Zaskia Gotik berencana menikah secara negara pada 20 April 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Impian Zaskia Gotik untuk membina rumah tangga akhirnya terwujud. Pemilik nama asli Surkianih resmi dipersunting oleh pengusaha muda Sirajuddin Mahmud, setelah menggelar ijab kabul pada 22 April 2020.

Ayah Zaskia Gotik, Sosin, menikahkan langsung putrinya dengan Sirajuddin Mahmud. Dalam Ijab kabul tersebut, Zaskia Gotik resmi dipersunting duda satu anak itu dengan mas kawin satu set perhiasan.

"Iya (yang menikahkan) orangtuanya bukan dari KUA," kata Kepala KUA Karang Bahagia, Hisbulatif, saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (24/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rencana Awal

Sebelum acara digelar, pihak Zaskia Gotik sempat berkonsultasi ke KUA untuk menikah pada 20 April 2020. Lantaran tidak ada pendaftaran pernikahan karena pandemi Corona Covid-19, akhirnya keluarga pelantun "Satu Jam Saja" memutuskan untuk tetap menggelar pernikahan pada 22 April 2020.

"Rencana dia (Zaskia) pertama kan tanggal 20 pelaksanaannya, cuman kata saya tanggal 20 itu surat edarannya tidak ada pelaksanaan nikah di luar kantor. Yang ke dua, KUA belum menerima pendaftaran karena sesuai edaran kan tanggal 1-21 April tidak ada pendaftaran atau tidak melayani pendaftaran baru," jelas Hisbulatif.

3 dari 4 halaman

Tidak Terdaftar

"Ketiga hanya melayani pernikahan yang terdaftar pada bulan Maret tapi itu yang di kantor. Yang di luar kantor tetep enggak ada, mungkin karena edaran itu keluarga ngambil tanggal 22 April," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Diminta Lengkapi Berkas

Meski begitu pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin dinyatakan sah oleh Hisbulatif yang hadir dalam ijab kabul keduanya. Hanya Saja bila ingin terdaftar secara negara Zaskia Gotik harus segera melengkapi berkas pernikahannya selama 60 hari ke depan.

"Yang penting jangan lebih dari 60 hari. Jadi, kalau seandainya sudah lengkap semua, langsung saja didaftarin. Kalau lebih dari 60 hari, ya, nikahnya nikah siri. Cara mengesahkannya harus pakai isbat nikah di pengadilan,” papar Hisbulatif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini