Sukses

Suami Vanessa Angel Diarahkan untuk Rehabilitasi

Suami Vanessa Angel tidak menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Vanessa Angel kembali menyandang status sebagai tersangka. Kali ini soal kasus kepemilikan obat-obatan tanpa hak, yaitu psikotropika golongan IV atau Xanax.

Meski begitu, suami Vanessa Angel, Febri Ardisnsyah, tak ikut menjadi tersangka meski hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan psikotropika golongan IV itu.

Dalam konferensi pers, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan mengapa hanya Vanessa Angel yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang ini.

"Memang dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan 1 sementara sesuai peraturan yang ada, untuk Xanax ini golongan 4," kata Kompol Ronaldo Maradona selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/4/2020).

"Yang ada pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA. Jadi kami tidak penah pandang bulu. Maka terhadap VA statusnya tersangka," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rehabilitasi

Meski begitu, bukan berarti tak ada tindakan sama sekali terhadap Febri Ardiansyah. Polisi mengarahkan pria yang akrab disapa Bibi ini untuk direhabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

"Bila mengalami ketergantungan, tentunya punya kewajiban untuk menjalani perawatan di tempat rehabilitasi. Itu kenapa suami VA kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Ronaldo.

3 dari 4 halaman

Tak Ditahan

Walau berstatus sebagai tersangka, namun Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tak menahan Vanessa Angel. Polisi memiliki beberapa pertimbangan.

Yang pertama adalah karena kasus ini bergulir di tengah pandemi Corona. Dan alasan kedua karena Vanessa Angel sedang hamil besar.

4 dari 4 halaman

Wajib Lapor

Meski begitu, Vanessa Angel tetap menjadi tahanan kota. Ia diharuskan melakukan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.