Sukses

Bebas Penjara di Tengah Pandemi Corona Covid -19, Roro Fitria Wajib Lapor Lewat Video Call

Roro Fitria harus tetap menjalani wajib lapor hingga Agustus 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani hari-harinya beberapa tahun di Rutan Pondok Bambu terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat menyusul kebijakan peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan Corona Covid 19 kepada narapidana.

Ema Puspita, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu menuturkan, selama di dalam penjara Roro Fitria berkelakuan baik. Sehingga pihaknya memberikan keringanan bebas bersyarat kepadanya.

"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi," kata Ema Puspita melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Agustus

Seharusnya Roro Fitria dibebaskan Agustus 2020 mendatang. Namun karena kebijakan Kemenkumham untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 di dalam tahanan, pembebasannya Roro Fitria dipercepat.

"Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus," lanjut Ema Puspita.

3 dari 4 halaman

Video Call

Meski begitu, Roro Fitria harus tetap menjalani wajib lapor hingga Agustus mendatang. Lantaran saat ini tengah pandemi Corona Covid 19, wajib lapor tak mengharuskan Roro Fitria datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

"Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan Corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," paparnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Roro Fitria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bertepatan hari Valentine yaitu 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap beserta kurir berinisial WH yang membawakan sabu seberat 2,4 gram untuk pelantun "Jedag Jedug" ini.

Dalam sidang pembacaan putusan, Roro Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini