Sukses

Roro Fitria Bebas Bersyarat Hari Ini berkat Kebijakan soal Corona Covid-19

Roro Fitria dibebaskan menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Berita baik datang dari Roro Fitria. Ia dikabarkan akan dibebaskan dari hukumannya pada hari ini, Kamis (2/4/2020). 

Roro Fitria dibebaskan menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. 

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard Sjafri. 

"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan Corona," kata sang kuasa hukum saat dihubungi pada Kamis (2/4/2020). 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bebas Bersyarat

Asgard menuturkan bahwa Roro Fitria sudah memenuhi syarat-syarat untuk bisa bebas. Salah satunya adalah telah menjalani 2/3 masa tahanan. 

"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," lanjutnya. 

 

3 dari 5 halaman

Tak Banyak Berkomentar

Namun kuasa hukum Roro Fitria itu belum bisa berbicara lebih banyak mengenai masalah ini. Alasannya, pihak lapas pun memintanya untuk tidak berbicara banyak. 

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," tutupnya. 

4 dari 5 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Roro Fitria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bertepatan pada hari Valentine yaitu 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap beserta kurir berinisial WH yang membawakan sabu seberat 2,4 gram untuk pelantun "Jedag Jedug" ini.

5 dari 5 halaman

Empat Tahun

Atas perbuatannya itu, Roro Fitria divonis dihukum empat tahun dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini