Sukses

Kim Jae Joong Dibayangi Hukuman Gara-Gara Prank Virus Corona

Kim Jae Joong atau Jaejoong sempat menyatakan bahwa dirinya terinfeksi virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Kim Jae Joong atau Jaejoong menuai kritikan setelah menjadikan isu virus Corona sebagai lelucon April Mop. Seperti diketahui, melalui Instagramnya anggota JYJ ini menyatakan bahwa dirinya terinfeksi Corona Covid-19. Padahal keadaan sebenarnya tidak demikian.

Gara-gara hal ini, Kim Jae Joong berpotensi mendapat sanksi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. Saat ini pihaknya masih berdiskusi lebih jauh tentang permasalahan ini.

"Karena masalah ini terkait dengan fakta palsu, jadi kami masih dalam diskusi tentang bagaimana dia akan dihukum," tutur perwakilan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea seperti dilansir Koreaboo, Kamis (2/4/2020).

Di Korea Selatan sendiri, kasus prank call atau panggilan iseng mengenai virus Corona kepada petugas karantina dapat dikenakan hukuman. Memang, Kim Jae Joong tidak melakukan prank call.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dilakukan oleh Seleb

Namun msalahnya adalah, ia menyebarkan informasi palsu yang berpotensi membuat kekacauan, mengingat Kim Jae Joong adalah artis besar. Jadi, departemen masih terus mengkaji perihal sanksi yang layak untuk diberikan.

Sebelumnya selama briefing, koordinator dari Markas Tanggap Keselamatan Nasional Bencana menyatakan bahwa April Fool's Day adalah acara populer di budaya Barat.

3 dari 4 halaman

Bukan Saat yang Tepat

Namun, sekarang bukan saat yang tepat untuk membuat lelucon panggilan atau melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kebingungan dalam kondisi yang sangat serius ini.

"Masyarakat kita bukanlah tempat di mana dapat menerima panggilan iseng atau informasi palsu," kata Kim Kang Rip selaku Kepala Koordinator Pertama di Markas Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat seperti dikutip dari Soompi.

4 dari 4 halaman

Hukuman

Media outlet Korea Selatan menyatakan bahwa menurut undang-undang saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah yang berakibat mengganggu kinerja tugas mereka, mereka dapat menghadapi hukuman.

Ancamannya pun tak main-main, yaitu maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won (sekitar $ 8.090). Tindakan ini disebut sebagai "Penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.