Sukses

Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Percobaan untuk Kasus Penyuapan dan Video Ilegal

Vonis hukuman yang didapat Choi Jong Hoon lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Seoul - Sidang pembacaan vonis Choi Jong Hoon atas kasus penyuapan dan penyebaran rekaman ilegal, digelar pada Jumat (27/3/2020) siang. Vonis yang diterima Choi Jong Hoon rupanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dilansir dari Allkpop, pada persidangan tanggal 18 Maret lalu, jaksa menuntut mantan personel FTIsland ini dengan penjara dua tahun.

Namun Choi Jong Hoon ternyata mendapat hukuman percobaan selama dua tahun untuk masa penjara satu tahun. Artinya, bila dalam dua tahun Choi Jong Hoon melakukan tindak kriminal yang sama, barulah ia masuk penjara selama setahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rehabilitasi

Selain hukuman percobaan ini, Choi Jong Hoon juga diwajibkan menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam.

3 dari 5 halaman

Bersalah

Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa Choi Jong Hoon telah terbukti mengekspresikan keinginannya untuk menyogok petugas demi keuntungan pribadinya.

"Selain itu, dalam dakwaan merekam tubuh perempuan tanpa busana, menawarkannya kepada orang lain, dan mendistribusikan materi pornografi, ia secara cepat dan mudah menyebarkan video yang mengganggu kesadaran mengenai keamanan seksual, jadi kerusakan di tingkat masyarakat terbilang besar, " ujar majelis hakim, seperti diwartakan Soompi.

4 dari 5 halaman

Pertimbangan Lain

Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim.

"Dia secara garis besar mengaku dakwaan dan interospeksi diri atas perbuatannya, dan sebelumnya tak memiliki catatan kriminal dalam kasus seperti ini," tutur hakim.

5 dari 5 halaman

Kasus Lain

Di luar dakwaan ini, Choi Jong Hoon juga telah divonis atas kasus pemerkosaan bersama Jung Joon Young. Ia mendapat hukuman lima tahun penjara, dan mengajukan banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini