Sukses

Punya Anak Kecil, Vitalia Shesya Ingin Direhabilitasi

Vitalia Shesya, melalui pengacaranya memohon kepada pihak penyidik untuk mewujudkan keinginannya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Vitalia Shesya kini menjadi tahanan Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti ekstasi, happy five dan juga sabu.

Terkait masalah tersebut pengacara Vitalia Shesya, Muhammad Zakir Rasyidin, ingin kliennya direhabilitasi bukannya di penjara. Sebab Vitalia Shesya adalah pengguna bukan pengedar.

"Kalau kita mengacu pada putusan Kepala BNN, namanya pemakai harus direhabilitasi. Harus dipulihkan menjadi warga yang sehat," kata Muhammad Zakir Rasyidin, di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Ajukan Permohonan

Oleh karenanya, Vitalia Shesya melalui pengacaranya mengajukan permohonan rehabilitasi. Ia pun memohon kepada pihak penyidik untuk mewujudkan keinginannya itu.

"Kita meminta penyidik untuk merehabilitasi klien kami. Dan kita mencoba memohon kepada penyidik untuk dipertimbangkan," kata Jaenudin, tim kuasa hukum Vitalia Shesya.

 

3 dari 7 halaman

Coba-Coba

Devia Amalia, ibunda Vitalia Shesya menambahkan, putrinya adalah korban dari salah pergaulan. Ia yakin anaknya memakai narkoba lantaran coba-coba karena terhasut orang di dekatnya. 

 

4 dari 7 halaman

Terpengaruh Teman

"Kami minta tolong bagaimana anak kami bisa diringankan. Anak kami ini bukan seperti yang disangkakan. Dia hanya terpengaruh teman-temannya," kata Devia.

 

5 dari 7 halaman

Punya Anak Kecil

Tak hanya itu, Devia juga meminta anaknya direhabilitasi lantaran faktor kemanusiaan. Sebab Vitalia Shesya saat ini masih punya anak kecil yang harus diurus.

"Vitalia masih punya tanggung jawab. Dia punya dua anak yang masih kecil," kata Devia.

 

6 dari 7 halaman

Ditangkap di Apartemen

Seperti di‎ketahui, Vitalia Shesya ditangkap bersama kekasihnya AW dan juga kurir narkoba berinisial RH, saat berada di Apartemen Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020).

 

7 dari 7 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapannya itu polisi berhasil mengamankan 10 butir ekstasi, 34 butir happy five dan sabu seberat 0,63 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat isap sabu dalam apartemen tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini