Sukses

Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan 3 Februari 2020

Kini polisi tengah melengkapi data-data dan keperluan untuk menyerahkan Nikita Mirzani ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani kini menjadi tahanan Mapolres Jakarta Selatan, setelah di jemput paksa Jumat (31/1/2020) dini hari. Penjemputan dilakukan lantaran kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief sudah lengkap alias P21.

Kini polisi tengah melengkapi data-data dan keperluan untuk menyerahkan Nikita Mirzani ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kami tentunya dalam proses penyerahan tersangka barang bukti perlu ada dokumen administrasi yang kita siapkan, dan sama juga kejaksaan juga menyiapkan beberapa hal yang kira-kira perlu dilaksanakan," ujar AKBP Irwan Susanto, Kasat Reskrim Mapolres Jakarta Selatan, di kantornya, Jumat (31/1/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diserahkan Senin

Bila tak ada halangan, rencananya pihak Mapolres Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita Mirzani ke pihak kejaksaan pada 3 Januari 2020.

"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan. Insyaallah hari Senin," ujar Irwan.

3 dari 4 halaman

Kondisi Nikita Mirzani

Terkait kondisi kesehatan Nikita Mirzani saat ini, Irwan Susanto menjelaskan ibu tiga anak itu dalam keadaan baik-baik saja. Kalau pun sakit.

"Sementara ini baik-baik saja. Kami juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami," kata Irwan.

4 dari 4 halaman

Mendapatkan Haknya

Meski sudah resmi ditahan, selama masih dalam pengawasan Mapolres Jakarta Selatan Nikita Mirzani akan mendapatkan hak-haknya sebelum nantinya di kirim ke Kejaksaan.

"Kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," kata Irwan Susanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.